LBH Makassar soal Polisi Minta Bukti Baru: Dokumen Pendukung Sudah Diajukan 6 Maret
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan permintaan bukti baru oleh polisi agar kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur untuk dibuka kembali. LBH Makassar mengaku sudah mengajukan hal tersebut ke polisi sejak 6 Maret 2020.
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezki Pratiwi mengatakan seharusnya kepolisian membuka kasus ini kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi lain dan penggalian petunjuk lain. Rezki menegaskan pihaknya sudah memberikan dokumen-dokumen kasus tersebut sejak Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada 6 Maret 2020.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel, sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Sabtu (9/10).
Rezki menilai seharusnya kepolisian tidak perlu meminta bukti baru untuk membuka kembali kasus tersebut. Ia kembali menegaskan sejumlah dokumen pendukung sudah diajukan sejak 6 Maret 2020.
"Soal bukti baru, bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan. Pada intinya kami sudah mengajukan dokumen pendukung, kami mengajukan orang-orang yang ahli untuk diperiksa untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini," tegasnya.
Sementara Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menambahkan kepolisian seharusnya bisa mencari sendiri fakta-fakta, bukan pihaknya. Ia menegaskan polisi punya wewenang untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pertama hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di RS Lutim. Ini harus diambil oleh polisi sendiri, LBH tidak bisa. LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, yang punya kewenangan itu adalah kepolisian," bebernya.
Terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, karena tidak penyidik tidak menemukan bukti cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Meski demikian, kata Zulpan, pihaknya akan membuka kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya). Kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya