Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan Eksekusi Kejaksaan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ajukan PK

Lawan Eksekusi Kejaksaan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ajukan PK penangkapan wisnu wardahan di jalan kenjeran surabaya. ©2019 Merdeka.com/erwin yohannes

Merdeka.com - Langkah tegas Kejaksaan tak membuat mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, berdiam diri. Pria yang divonis karena kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu memutuskan untuk melawan kembali dengan cara mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Perlawanan Wisnu ini disampaikan kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah. Kliennya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. "Kita ajukan PK terhadap vonis 6 tahun MA," ujarnya, Jumat (11/1).

Ma'ruf menyatakan, ada tiga alasan kliennya mengajukan upaya PK. Diantaranya adalah pejabat itu tak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Selain itu, putusan bebas Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi juga menjadi bukti baru bahwa kasus tersebut tidak ada tindak pidananya.

"Alasan yang ketiga tidak bisa saya sebutkan, karena itu kartu truff saya untuk membebaskan Wisnu dalam upaya PK ini," ungkapnya, Sabtu (12/1).

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan perlawanan dalam bentuk upaya PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan, yakni proses eksekusi. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur.

"PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK itu hanya hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu. Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan. Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 dan Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan pun divonis bebas. Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA. Tak hanya Dahlan dan Wisnu, dua orang dari swasta juga divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi selama enam tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733. Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan. Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

Upaya penangkapan terhadap Wisnu Wardhana sempat berlangsung secara dramatis. Sebab, saat ditangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya Rabu (9/1) lalu, mobil yang ditumpangi Wisnu melindas motor jaksa yang hendak menangkapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Tahun Mengabdi, Momen Pelantikan Pria Paruh Baya Jadi PPPK Ini Bikin Haru Warganet
Puluhan Tahun Mengabdi, Momen Pelantikan Pria Paruh Baya Jadi PPPK Ini Bikin Haru Warganet

Momen pelantikan pria paruh baya yang resmi dilantik jadi PPPK ini sukses bikin haru.

Baca Selengkapnya
Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi
Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi

Diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya