Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan Ditolak Bareskrim, Wartawan Alami Intimidasi Mengadu ke Propam Mabes Polri

Laporan Ditolak Bareskrim, Wartawan Alami Intimidasi Mengadu ke Propam Mabes Polri Bentrokan massa dan polisi di Slipi. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta bersama LBH Pers melaporkan oknum aparat yang diduga mengintimidasi Jurnalis ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Mereka adalah Junalis Tirto.id Haris Prabowo (24) dan Jurnalis Narasi TV Vany Fitria yang diadang dan mengalami kekerasan fisik saat meliput unjuk rasa di Depan Gedung DPR/MPR.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyebut langkah itu diambil setelah laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri ditolak mentah-mentah. Pihaknya disarankan mengadukan ke Propam.

"Laporan kita di Bareskrim tidak terima. Petugas lalu mengarahkan kita ke Propam untuk dugaan pelanggaran kode etik," kata dia saat dihubungi, Rabu (9/10).

Dia menyebut melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat fakta bahwa telah terjadi penghalang-halangan peliputan dan dugaan kekerasan saat itu.

"Ada rekaman suara, foto, dan saksi yang melihat di TKP," ujar dia.

Erick menyampaikan laporan kini diterima. Meski, harus menunggu sampai 3 jam. Adapun laporannya bernomor SPSP2/2551/X/2019/BAGYANDUAN.

"Ada perbedaan pandangan dengan pihak kepolisian. Mereka minta dilaporkan ke Propam Polda saja. Ya akhirnya kami laporan kami diterima," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP