Lapas Tasikmalaya Tolak Tahanan Titipan Kejari Diduga Terpapar Covid-19
Merdeka.com - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berinisial AM diduga terpapar Covid-19 setelah dilakukan uji cepat atau rapid test dan hasilnya reaktif. Saat hendak dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, AM pun ditolak.
Kepala Lapas Tasikmalaya Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi menyebut bahwa Kejari Kabupaten Tasikmalaya memang ingin menitipkan sembilan tahanan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 15/00.
"Namun, satu dari sembilan yang hendak dititipkan itu diketahui reaktif setelah menjalani rapid test. Tentu kita kembalikan ke pihak kejaksaan karena hasil rapid test positif. Sudah langsung dikembalikan," sebutnya, Rabu (6/5).
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal Lapas sudah membuat kesepakatan dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan dimana yang disepakati adalah saat hendak menitipkan tahanan prosesnya harus sesuai dengan protokol kesehatan. "Salah satunya, tahanan harus sudah melakukan rapid test," ungkapnya.
Pihak kejaksaan sendiri, dijelaskannya, sebetulnya sudah menyertakan surat keterangan sehat para tahanan berlogo Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Petugas lapas sendiri melakukan tes ulang kepada para tahanan tersebut karena harus dipastikan kesehatannya dan bebas Covid-19.
Hasilnya sendiri, dari sembilan tahanan yang hendak dititipkan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya itu salah satunya positif. "Yang positif itu adalah tahanan kasus miras," ucapnya.
Saat ini sendiri, dikatakan Sulardi, satu tahanan yang hasil tes rapinya reaktif tersebut sudah dibawa kembali oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Delapan tahanan lainnya sendiri sudah diperbolehkan masuk Lapas.
"Tapi harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya