Langkah Satuan Siber TNI Cari Pidana Konten Kreator Ferry Irwandi Dinilai Lampaui Kewenangan
Konstitusi dan undang-undang sudah tegas membatasi peran TNI.
Keputusan TNI ingin memidanakan konten kreator Ferry Irwandi dinilai melampaui kewenangan. TNI melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai jeratan pidana terhadap Ferry Irwandi setelah melakukan patrol siber.
"Melihat hal tersebut, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal M. Nurfahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).
Menurut ICJR, konstitusi dan undang-undang sudah tegas membatasi peran TNI. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Artinya, TNI bukanlah aparat penegak hukum, dan tidak boleh mengurusi dugaan tindak pidana sipil.
"Dalam konteks Satuan Siber, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata dia.
Oleh sebab itu, ICJR menilai langkah TNI ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI.
ICJR menyebut tindakan SatSiber TNI berbahaya bagi demokrasi dan HAM. Karena jiks dibiarkan, publik bisa kembali ke era di mana militer campur tangan urusan sipil.
"Kami menekankan dalam hal ini, TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ujar dia.
ICJR mendesak Presiden Prabowo turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya.
"ICJR mendorong untuk merespons permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut," tandas dia.
Ferry Irwandi Terancam Pidana
Sebelumnya, CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terancam terseret hukum setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9).
Kehadiran Juinta Omboh untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya. Hasil diskusi, disimpulkan ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (J.O) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9).
Menurutnya, dugaan itu terendus lewat patroli siber yang dilakukan timnya. Namun, Juinta Omboh (J.O) Sembiring belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Respons Ferry Irwandi
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi buka suara terkait dirinya yang terancam terseret hukum setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9) kemarin. Kehadiran Juinta Omboh untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry memastikan jika dirinya tidak akan pernah melarikan diri dan masih berada di Jakarta. Bahkan, ia tidak akan pergi ke luar negeri seprti Cina dan lainnya.
"Dan tenang aja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya Pak," kata Ferry dalam video yang diunggah akun @Malaka seperti dilihat merdeka.com, Selasa (9/9).
Selain itu, Ferry menegaskan, jika nomor teleponnya mudah untuk dihubungi atau tidak susah untuk dihubungi. Bahkan, nomor handphonenya pun ditegaskannya sudah tersebar luas.
"Dan soal tidak bisa dihubungin, saya juga tidak mengerti. Semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun tidak pernah minta nomor saya," tegas Ferry.
Kemudian Ferry mengaku tidak khawatir atau cemas atas permasalahan yang menjeratnya. Apalagi, dirinya tidak akan playing victim.
"Dan kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak Pak. Saya akan jalani, saya tidak akan play victim dan lain-lain, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama," ucap Ferry.
"Itu saja Pak Jenderal, semoga sehat, bahagia selalu, senang selalu. Saya juga tidak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan. Ya memang republik ini pantas untuk pemerintah, pemerintahan, dan sistem yang lebih baik," tambah Ferry.
Terakhir, Ferry memastikan jika dirinya baik-baik saja dan suatu ide tidak akan bisa dibunuh ataupun dipenjarakan. Selanjutnya, dirinya berharap apa yang disampaikannya iu dapat bermanfaat.
"Itu saja dari gua, semoga bermanfaat teman-teman. Buat yang nanya kabar saya, tenang saja, saya baik-baik saja dan akan selalu baik-baik saja. Satu hal yang selalu saya ingat adalah, ide itu tidak bisa dibunuh ataupun dipenjarakan," paparnya.
"Apapun yang terjadi dengan saya, ya what then is done bro. Masa ya, setiap hal pasti ada kosalifas dan esikon. Dari awal tidak tahu, ya enggak mungkin. Bisa jadi ya itu saja. Semoga bermanfaat sampai jumpa di konten saya. Ya, saya tidak lari ke mana-mana Pak, aman," pungkasnya.