Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri AKP Idham Fadilah (AKP IF). Sanksi itu diberikan setelah AKP Idham terbukti melanggar etik menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi terhadap AKP Idham diberikan berdasarkan hasil sidang digelar Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik itu digelar di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC Mabes Polri.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (22/9).
AKP Idham tak hanya disanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi. Majelis sidang etik juga menyatakan perbuatan AKP Idham dalam menangani kasus kematian Brigadir J tercela.
Untuk itu, AKP Idham diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan keluarga Brigadir J.
"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar dia.
Sidang etik AKP Idham dipimpin Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi KKEP beserta hakim anggota lainnya. Majelis etik juga memeriksa lima orang dalam menyidangkan kasus AKP Idham. Mereka adalah Kombes pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
Majelis etik menyatakan AKP Idham melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 6 Ayat 2 Huruf b PERPOL Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement
AKP Idham menjadi personel polisi terbaru dijatuhi sanksi pelanggaran etik setelah sebelumnya majelis etik menjatuhkan sanksi serupa kepada Iptu Januar Arifin dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Kemudian Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara untuk yang menerima sanksi dipecat secara tidak hormat (PTDH) adalah, AKBP Jerry Raymond Siagian yang masih dalam proses tahap banding. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).
Lalu untuk tingkat banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS. Mereka adalah tiga pelanggar yang juga menjadi tersangka Obstruction Of Justice.
Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri. [gil]
Baca juga:
Iptu Hardista Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, 6 Saksi Dihadirkan
Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan, Ombudsman Bakal Tanya Irwasum Polri
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar
Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Wajib Pembinaan Kejiwaan dan Keagamaan
Berita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 11 Menit yang laluTanpa Ahmad Syaiku, PKS Temui Surya Paloh Bahas Iklim Pemilu 2024
Sekitar 19 Menit yang laluKronologi Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak, Pelaku Diduga Profesional
Sekitar 21 Menit yang laluViral Buruh Pabrik di Grobogan Tuntut Upah Lembur, Ini Respons Ganjar
Sekitar 21 Menit yang laluMenkes Pastikan Survei Status Gizi untuk Stunting Diperbarui Tiap Tahun
Sekitar 37 Menit yang laluPPP Nilai Jawa Timur Lumbung Suara, Targetkan 11 Kursi DPR
Sekitar 41 Menit yang laluCak Imin Usul Gubernur Dihapus: Contohnya Pilgub DKI, Sampai Sekarang Masih Berantem
Sekitar 41 Menit yang laluBakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ditembak Orang Tak Saat Akan Berangkat Salat Jumat
Sekitar 46 Menit yang laluMa'ruf Amin Dorong Program Cadangan Pangan Atasi Stunting di RI
Sekitar 47 Menit yang laluCari Korban Hanyut di Sungai Digoel, Koramil Oksibil Minta Bantuan Masyarakat
Sekitar 50 Menit yang laluWabup Garut Laporkan 495 Rumah Rusak akibat Gempa Sesar Garsela
Sekitar 57 Menit yang laluVIDEO: Firasat Ibu Mahasiswi Cianjur Sebelum Ditabrak Audi Pembawa Istri Siri Polisi
Sekitar 14 Menit yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 : Persebaya Vs Borneo FC di Vidio, 3 Februari 2023
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami