Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu Nike di Garut Pekerjakan 100% Karyawan
Merdeka.com - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan sidak ke sejumlah pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Garut dalam rangka penegakan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7). Tiga pabrik didapati membandel, karena mempekerjakan 100 persen karyawannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, mengacu pada aturan selama PPKM Darurat, seluruh pabrik seharusnya hanya mempekerjakan 50 persen karyawan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Saat melakukan operasi yustisi tadi, tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," jelas Sugeng.
Dia mengungkapkan, perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan karyawannya 100 persen adalah PT Danbi International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, PT Daux International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, dan PT Changshin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles.
"PT Danbi International dan PT Daux International ini adalah pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Changshin Reksa Jaya adalah pabrik pembuatan sepatu Nike," ungkapnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan ketiga pabrik itu, Sugeng menyebut bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan penegakan hukum dengan menerapkan aturan tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya akan mengenakan Pasal 21i ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
"Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Para pelanggar tersebut, disebut Sugeng, akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (8/7). Dia berharap agar masyarakat juga pelaku usaha di Kabupaten Garut menaati aturan selama PPKM Darurat. Dia memastikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan itu. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya