Lahan SMPN 1 Babakancikao Purwakarta Jadi Sengketa di Pengadilan, Pengacara Buat Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Pengacara Marwan Iswandi membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo atas kasus sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao Purwakarta.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Lahan SMPN 1 Babakancikao Purwakarta Jadi Sengketa di Pengadilan, Pengacara Buat Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
pengacara Marwan Iswandi (istimewa)

Lahan yang ditempati SMPN 1 Babakancikao Purwakarta, Jawa Barat, dilaporkan menjadi sengketa dan digugat oleh keluarga ahli waris keturunan H. Kartim bin Saipan.

Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Juni lalu memutuskan pihak penggugat (keluarga ahli waris) sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 meter persegi itu.

Namun pihak tergugat yaitu bupati, kepala dinas pendidikan dan kepala SMPN 1 Babakan Cikao, camat, ketua DPRD hingga kepala desa Ciwareng dan kepala Desa Maracang melakukan perlawanan hukum.

Pengacara Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Marwan Iswandi, membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden yang kami hormati, kami ingin melaporkan soal keluhan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara kita," demikian bunyi surat terbuka yang dirilis, Minggu (27/7/25) di Jakarta.

Dalam suratnya, pengacara Pegi dalam kasus Vina Cirebon yang viral itu menjelaskan kronologis singkat gugatan itu:

SMPN 1 Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, berdiri dan beroperasi sejak tahun 1980. Berdiri sudah lebih kurang 45 tahun dan tahun 2001 sudah bersertifikat hak pakai, akan tetapi pada 2024 sekolah tersebut digugat pihak lain. Pada waktu itu pemerintah masih bupati Purwakarta yang lama.

Salah satu dasar gugatan adalah surat keterangan dari Kepala Desa Maracang yang menyatakan tanah tersebut adalah milik penggugat.

Sekarang ini kepala desa sudah mencabut keterangannya karena menyadari kekeliruannya dan sudah menyatakan tanah tersebut memang benar milik Pemda Purwakarta cq SMPN 1 Babakancikao. Untuk itu tidak ada celah lagi untuk tidak mengatakan kalau tanah tersebut secara sah adalah memang milik Pemda cq SMPN 1 Babakancikao.

Kami menduga dalam perkara ini ada permainan penegak hukum dan mafia tanah agar Pemda membayar ganti rugi yang akan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

Untuk itu, kami mohon dukungan Bapak Presiden untuk menyelamatkan SMPN Negeri 1 Babakancikao yang sudah beroperasi selama puluhan tahun itu agar tidak dikuasai pihak lain.

Kami sangat mendukung program Bapak Presiden dalam upaya penegakan hukum. Untuk itu kami sebagai Pengacara Pemda Purwakarta saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor surat pengantar Pengadilan Negeri Purwakarta No. 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025. Kasus ini saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung.

Kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan perlindungan hukum atas nasib anak-anak yang bersekolah di SMPN 1 Babakancikao Kab. Purwakarta. Demi kelancaran pendidikan di Purwakarta.

Demikian surat terbuka. Mohon berkenan menjadi perhatian Bapak Presiden dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih mengaktifkan secara maksimal Satgas Mafia Hukum dan Mafia Tanah agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Marwan.

"Agar dapat kiranya menjadi perhatian atas nasib Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purwakarta, Jawa Barat," tegas dia.

Selain kepada Presiden, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.

"Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar dan mohon dukungan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang merugikan anak-anak yang bersekolah di SMP Negeri 1 Babakancikao itu," kata Marwan.

Rekomendasi