Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY nilai putusan sidang kasus Cebongan rasional

KY nilai putusan sidang kasus Cebongan rasional Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai putusan sidang kasus penembakan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta cukup rasional. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan oditur.

"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi karena rasional, sesuai dengan tuntutan oditur," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (5/6).

Suparman mengatakan, putusan ini juga menyelesaikan polemik yang ada di masyarakat. "Sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata dia,

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito menghukum eksekutor penembakan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis juga menghukum Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman delapan tahun penjara dan Koptu Kodik dengan enam tahun penjara. Ketiganya juga diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Kopassus.

Sementara itu, terhadap lima anggota Kopassus yang lain yaitu Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro, Majelis Hakim juga menghukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Tetapi, kelima orang ini tidak diberhentikan dari kesatuan Kopassus.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran
Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya