KY nilai putusan sidang kasus Cebongan rasional
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai putusan sidang kasus penembakan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta cukup rasional. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan oditur.
"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi karena rasional, sesuai dengan tuntutan oditur," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (5/6).
Suparman mengatakan, putusan ini juga menyelesaikan polemik yang ada di masyarakat. "Sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata dia,
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito menghukum eksekutor penembakan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Majelis juga menghukum Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman delapan tahun penjara dan Koptu Kodik dengan enam tahun penjara. Ketiganya juga diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Kopassus.
Sementara itu, terhadap lima anggota Kopassus yang lain yaitu Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro, Majelis Hakim juga menghukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Tetapi, kelima orang ini tidak diberhentikan dari kesatuan Kopassus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya