KY miris penangkapan Patrialis bikin profesi hakim kembali tercoreng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyuapan dalam pembahasan uji materi UU. Salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Komisi Yudisial (KY) sudah mendengar kabar penangkapan itu. KY mengaku prihatin kejadian itu kembali terjadi di tengah semangat membebani dunia peradilan.
"Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," terang Jubir KY,
Farid Wajdi, dalam rilis diterima merdeka.com, Kamis (26/1).
Ini kejadian kedua dialami pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK). Peristiwa ini jelas menjadi bukti ada yang harus diperbaiki pada sistem pengawasan lembaga peradilan khususnya hakim.
"Di mana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif," jelasnya.
Meski demikian, kata dia, KY berharap semangat lembaga peradilan berbenah diri tidak berhenti. Reformasi birokrasi yang dilakukan, sambungnya, sebaiknya juga menyentuh level integritas hakim.
"Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk. KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," jelasnya.
Informasi dihimpun, selain Patrialis ada lima orang diamankan KPK. Mereka ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. KPK belum bicara lengkap terkait OTT pada Rabu kemarin. Jumpa pers baru akan dilakukan sore ini.
Ketua MK, Arief Hidayat, meminta maaf lantaran tak bisa memegang amanah sebagai pimpinan. "Yang bisa saya komentar begini, Ya Allah saya mohon ampun saya tidak bisa menjaga MK ini dengan sebaik-baiknya," kata Arief di Kantor MK, Jakarta.
Arief mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran harus rapat terlebih dahulu dengan hakim MK yang lain. "Saya akan rapat dulu RPH dan nanti setelah rapat saya akan bicara, Karena saya, apa yang saya lakukan harus sesuai dengan prinsip hakim," ujarnya.
Meski pun itu dilakukan oleh salah satu anggotanya, sebagai ketua MK dia meminta maaf kepada bangsa Indonesia karena lembaga peradilan tertinggi negara justru kembali melakukan kesalahan.
"Saya mohon ampun kepada Allah dan saya mohon maaf lagi kepada bangsa ini Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi meskipun itu dilakukan secara personal dan lembaga ini jadi tercoreng," ungkap Arief dengan nada rendah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya