KY dan KPK Tukar Data Calon Hakim
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/7). Jaja mengaku kehadirannya dalam rangka pertukaran data terkait hakim.
"Agendanya berkaitan tugas-tugas di KY. Ada pertukaran data antara KY dan KPK tentunya yang menjadi kewenangan KY," ujar Jaja usai pertemuan tertutup dengan KPK,.
Jaja mengaku, pertukaran data berkaitan dengan seleksi hakim yang akan digelar kembali oleh KY.
"Kemudian kita akan melakukan seleksi Hakim ad hoc di MA, baik Tipikor maupun PHI. Tentunya sebagaimana biasa kita memperoleh data dari KPK. Nah ini dalam rangka menjalin komunikasi itu," kata dia.
Jaja menyebut, nanti pihaknya akan mengajukan surat kepada KPK terkait pertukaran data para calon hakim. "Nanti prosesnya KY mengajukan surat ke sini (KPK) untuk memperoleh data, kemudian nanti KPK melakukan analisisnya sesuai permintaan dari KY," kata dia.
Diketahui, Komisi Yudisial menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diperkirakan hingga enam bulan ke depan karena wabah Covid-19.
"Setelah melakukan koordinasi informal antara Komisi Yudisial dan DPR serta Mahkamah Agung, ada kesepakatan dimungkinkan melakukan penundaan proses seleksi selama enam bulan ke depan," ujar Anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial itu menuturkan, penundaan seleksi tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta situasi pandemi hingga memungkinkan dilakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Penundaan itu dipilih agar kualitas dan kompetensi calon hakim tidak turun apabila seleksi tetap dilakukan saat wabah Covid-19 dengan segala keterbatasan.
Mahkamah Agung disebutnya telah menyampaikan kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang yang terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Selain itu, Mahkamah Agung juga membutuhkan 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.
"Ada kebutuhan mendesak menyangkut jumlah hakim agung dan ad hoc. Dari segi waktu 6 hakim ad hoc tipikor akan selesai masa tugasnya. Mahkamah Agung mengusulkan hakim ad hoc tipikor sekarang diperpanjang untuk setahun ke depan," tutur Farid Wajdi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya