Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurang Bayar Usai Kencan, Tukang Parkir Bunuh PSK di Bandung

Kurang Bayar Usai Kencan, Tukang Parkir Bunuh PSK di Bandung Pelaku pembunuh PSK. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Seorang pekerja seks komersial berinisial AN (41) dibunuh oleh pelanggannya bernama Herdi Suhendar (47) di sebuah kamar hotel. Herdi tidak bisa membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan.

Peristiwa itu berawal pada Minggu (26/1) malam saat Herdi selesai bertugas sebagai juru parkir. Ia kemudian bertemu dengan korban dan sepakat untuk menggunakan jasa prostitusi.

Mereka berdua menyewa sebuah kamar di hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Masalah datang setelah tersangka tidak bisa membayar jasa yang sudah disepakati.

"Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2).

Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan. Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut hingga mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka yang panik melihat kondisi korban memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1) dini hari. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang.

"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ucap Galih.

Tak lama kemudian, setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung menangkap Herdi di alun-alun Kota Bandung saat sedang bertugas menjadi juru parkir.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP