Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Miryam hadirkan saksi ahli pidana di sidang praperadilan besok

Kubu Miryam hadirkan saksi ahli pidana di sidang praperadilan besok Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Mita Mulia. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan Miryam S Haryani, Rabu (17/5) esok. Agenda selanjutnya, yakni pengajuan alat bukti serta menghadirkan saksi dari kubu Miryam.

"Kami akan mengajukan alat-alat bukti besok, yang meliputi bukti-bukti tertulis, bukti surat yang dimaksud bukti surat itu adalah seluruh bukti tertulis dan juga ahli, kami akan hadirkan dua orang ahli besok yang fokus nya akan pada jawab menjawab mengenai argumentasi termohon dan kita juga sekaligus akan membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan (16/5).

Mita menambahkan, saksi yang akan dihadirkan yakni ahli hukum pidana terkait UU Tipikor dan Hukum Acara.

"Ahli hukum pidana dong, terkait dengan UU Tipikor dan juga terkait hukum acara, karna kan yang kita bicarakan saat ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Mita.

Sementara itu, dalam persidangan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan tidak sahnya proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan dilaksanakan berdasarkan Pasal 174 KUHAP, dan Penetapan tersangka atas nama Pemohon diterbitkan tanpa adanya dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan untuk itu secara hukum tidak ada kaitan langsung antar tidak sahnya penetapan tersangka dengan tidak sahnya penyidikan dan tidak sahnya hasil penyidikan yang dilakukan Termohon sebagaimana didalikan Pemohon," kata Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP