Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuat Maruf soal Skenario Sambo: Takut Sama Bapak dan Tak Mau Jadi Pengkhianat

Kuat Maruf soal Skenario Sambo: Takut Sama Bapak dan Tak Mau Jadi Pengkhianat Kuat Maruf Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf mengungkap alasannya menjadi orang terakhir yang jujur atas skenario palsu Ferdy Sambo atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, lantaran tak mau menjadi seorang pengkhianat.

Kesaksian itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung momen Ferdy Sambo menghubungi terdakwa Kuat Ma'ruf dan memintanya untuk mengaku kejadian yang sebenarnya. Dengan akhirnya ia jadi orang terakhir yang mengikuti arahan.

"Tadi kan ada bilang ditelepon Ferdy Sambo disuruh mengaku, kenapa sampai harus ditelepon?" tanya JPU dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Disuruh mengaku," jawab Kuat.

"Iya memangnya apa yang ditanyakan oleh penyidik sampai anda tidak mau menjawab, kenapa?" cecar JPU.

"Saya takut," sebut Kuat.

"Takut apa?" timpal JPU.

"Ya takut sama bapak lah (Ferdy Sambo, red)," kata Kuat.

Karena alasan takut, JPU kemudian mengalihkan pertanyaan mengenai Kuat Ma'ruf yang menjadi orang terakhir mengakui kepalsuan skenario Ferdy Sambo kepada penyidik.

Dimana saat Kuat mengakui hal tersebut, nyatanya semua terdakwa telah jujur dan mengakui kebohongan Ferdy Sambo. Bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak, melainkan penembakan.

"Pada saat itu, apakah saudara tau saudara orang terakhir yang mengaku tidak mengakui?" tanya jaksa.

"Betul," sebut Kuat.

"Anda sudah diberi tahu penyidik?" tanya jaksa memastikan.

"Sudah, sudah tahu pak," kata Kuat.

"Dan tetap tidak mengaku?" tanya jaksa yang kemudian diamini Kuat Ma'ruf.

Singkatnya, Kuat akhirnya mengakui alasannya tetap dengan skenario baku tembak palsu yang dirancang Ferdy Sambo, karena tak mau menjadi penghianat.

"Sesuai dengan namanya ya tidak mau ingkar janji ya?" sebut jaksa.

"Ya intinya saya tidak mau jadi penghianat," kata Kuat.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP