Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Setnov sebut KPK mimpi di siang bolong soal 200 saksi

Kuasa hukum Setnov sebut KPK mimpi di siang bolong soal 200 saksi setya novanto temui sri sultan HB X. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan memiliki 200 alat bukti untuk membuktikan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP. Kabar akan kembali ditetapkan tersangka bergulir setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setnov.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan pernyataan KPK tersebut hanya angan-angan. Menurutnya, pembuktian keterlibatan Setnov tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal alat bukti.

Dalam ketentuan pasal 184, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti. Tetapi, kata Fredrich, saksi yang dihadirkan KPK memberikan keterangan tanpa melihat secara langsung keterlibatan Setnov atas korupsi e-KTP.

"Itu kan dia mimpi di siang bolong. Saksi dalam 184 KUHAP, saksi itu kan satu alat bukti, mau 2 ribu, 2 juta saksi nilainya tetap satu, apalagi saksinya itu, saksi katanya," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Selasa (7/11).

"Semua ini kan saksi di perkara Isman, enggak masuk di akal kan? Kalau merasa benar ya panggil lagi, tanya lagi kamu kenal Pak SN enggak? Bikin BAP lagi, bukan saksi katanya. Saksi adalah orang yang melihat dan mendengar langsung," sambungnya.

Contoh lainnya, yakni pemutaran rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, Johannes Marliem dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus.

Dalam rekaman percakapan itu, muncul inisial SN. SN diduga inisial dari Setya Novanto. Berdasarkan keterangan Anang, Setnov diduga menerima sejumlah uang dari hasil proyek e-KTP.

Menurut Fredrich, rekaman percakapan yang diduga menyeret nama Setnov tidak sah diputar di persidangan karena direkam oleh Marliem. Ketentuan ini telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang diajukan Setnov.

Uji materi itu diajukan karena percakapan Setnov dengan pengusaha minyak Riza Chalid direkam oleh Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dijadikan bukti di persidangan atas kasus Papa Minta Saham. Putusan MK itu memutuskan, perekaman yang dilakukan Maroef ilegal.

"Terus dalam keadaan kapasitas sebagai apa? Mungkin mau simpan bukti kan? Inget papa minta saham yang Pak SN terlibat juga? dinyatakan tidak sah oleh MK kan? Lah ini sama. kalau tahu tidak sah, ngapain diputar di sana," ujar Fredrich.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya