Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Setnov dianggap layak dijerat pasal obstruction of justice, ini kata KPK

Kuasa hukum Setnov dianggap layak dijerat pasal obstruction of justice, ini kata KPK KPK tetapkan Setnov tersangka kasus e-KTP. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum). Obstruction of justice termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK masih fokus dalam kasus Proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Sehingga, KPK belum memikirkan apakah kuasa hukum Setya Novanto telah menghalangi penyidikan seperti yang disebutkan oleh mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Saat ini kami lebih fokus pada penanganan kasus induknya ya kasus e-KTP karena ini tentu butuh sumber daya, perhatian, dan energi yang lebih ya, kami fokus dulu di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Febri mengingatkan kepada pihak terkait kasus proyek e-KTP agar sesuai dengan aturan hukum. Febri memberikan contoh, aturan hukum tersebut yaitu terkait jika pihak KPK akan memeriksa terkait jadi saksi atau tersangka wajib untuk hadir.

"Jadi ketika dipanggil datang, kalau mau klarifikasi silakan saja klarifikasi, apa yang benar apa yang ingin dibantah atau lainnya," tambah Febri.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun angkat bicara atas langkah hukum yang dilakukan oleh pengacara Setya Novanto itu. Bambang menilai pengacara Setya Novanto telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Yang menarik kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi," kata Bambang usai diskusi 'Jangan Lelah Lawan Korupsi' di Queens Head Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Bambang meminta KPK menerapkan pasal tersebut kepada pengacara Setya Novanto. Sebab pengacara Setnov telah menghambat KPK untuk membongkar kasus korupsi e-KTP.

"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper. Tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu," kata Bambang.

Pria berjanggut putih tersebut juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dia menegaskan, KPK tidak pernah menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP