Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Kemah Salah Alamat
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menilai penetapan tersangka terhadap kliennya salah alamat. Alasannya, kegiatan kemah Pemuda Islam diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Artinya bukan Ahmad Fanani yang mengajukan kegiatan ke kemenpora. Kemudian, karena diminta akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan panitia Muhammadiyah waktu itu. Mas Ahmad Fanani adalah wakil ketua dari kegiatan bersama dengan GP Ansor," jelas Gufron saat dihubungi wartawan, Rabu (26/6).
Dia menyanggah jika Fanani merupakan ketua dari kegiatan tersebut. Menurutnya, ketua kegiatan ini adalah perwakilan dari GP Ansor. Menurutnya, yang paling bertanggungjawab atas kegiatan ini adalah Kemenpora bukan panitia bersama. Apalagi proposal yang diajukan pihak Muhammadiyah diubah dari pengajian akbar menjadi apel pemuda.
"Makanya kalau dikatakan Ahmad Fanani sebagai tersangka kami katakan itu salah alamat. Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kemenpora dalam kegiatan itu. Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana itu," tegasnya.
Gufron menegaskan, kliennya hanya sebagai pelaksana. Dia ditugaskan memobilisasi massa. Bukan mengurus hal-hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan lainnya. "Ahmad fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dr pemuda muhammadiyah saja."
Dia mengaku mengetahui penetapan Ahmad Fanani sebagai tersangka dari surat panggilan untuk saksi-saksi di Yogyakarta. Di surat itu tertulis bahwa saksi diperiksa untuk tersangka Ahmad Fanani. Setelah itu pihaknya menerima surat SPDP dari Polda Metro Jaya yang berisi status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
"Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya apa yang dikorupsi dr dana itu? Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa? Ya itu tidak jelas," katanya heran.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaMahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu
Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca Selengkapnya