Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Kemah Salah Alamat

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menilai penetapan tersangka terhadap kliennya salah alamat. Alasannya, kegiatan kemah Pemuda Islam diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Kemah Salah Alamat
Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani usai diperiksa Polda Metro. ©2018 Merdeka.com

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menilai penetapan tersangka terhadap kliennya salah alamat. Alasannya, kegiatan kemah Pemuda Islam diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Artinya bukan Ahmad Fanani yang mengajukan kegiatan ke kemenpora. Kemudian, karena diminta akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan panitia Muhammadiyah waktu itu. Mas Ahmad Fanani adalah wakil ketua dari kegiatan bersama dengan GP Ansor," jelas Gufron saat dihubungi wartawan, Rabu (26/6).

Dia menyanggah jika Fanani merupakan ketua dari kegiatan tersebut. Menurutnya, ketua kegiatan ini adalah perwakilan dari GP Ansor. Menurutnya, yang paling bertanggungjawab atas kegiatan ini adalah Kemenpora bukan panitia bersama. Apalagi proposal yang diajukan pihak Muhammadiyah diubah dari pengajian akbar menjadi apel pemuda.

"Makanya kalau dikatakan Ahmad Fanani sebagai tersangka kami katakan itu salah alamat. Karena yang paling bertanggung jawab adalah Kemenpora dalam kegiatan itu. Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana itu," tegasnya.

Gufron menegaskan, kliennya hanya sebagai pelaksana. Dia ditugaskan memobilisasi massa. Bukan mengurus hal-hal teknis seperti pengadaan panggung, tenda, dan lainnya. "Ahmad fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dr pemuda muhammadiyah saja."

Dia mengaku mengetahui penetapan Ahmad Fanani sebagai tersangka dari surat panggilan untuk saksi-saksi di Yogyakarta. Di surat itu tertulis bahwa saksi diperiksa untuk tersangka Ahmad Fanani. Setelah itu pihaknya menerima surat SPDP dari Polda Metro Jaya yang berisi status Ahmad Fanani sebagai tersangka.

"Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya apa yang dikorupsi dr dana itu? Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa? Ya itu tidak jelas," katanya heran.

Rekomendasi