Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hendarsam menjelaskan, surat penangguhan penahanan ini diberikan untuk mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.
Jaminan yang diberikan agar penahanan ditangguhkan adalah tidak melarikan diri, menyerahkan dan tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan. Selain Fadli Zon, Hendarsam menyebut kemungkinan adanya tokoh lain yang akan memberikan surat serupa.
"Kemungkinan besar bahwa ada tokoh-tokoh lain yang akan memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani, ada Pak Prabowo kemungkinan juga sudah bersedia secara lisan. Zulkifli Hasan, ada Pak Fahri Hamzah, ada Pak Amien Rais, dan mungkin ada beberapa tokoh-tokoh lain yang akan memberikan penangguhan penahanan," tutur Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Ia menjelaskan, dengan adanya surat penangguhan ini, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
Selain itu, Ali Lubis menambahkan, ia sangat berharap permohonan ini akan dikabulkan. Menurutnya, selain alasan subjektif dari hakim, sisi kemanusiaan pun harus ikut dipertimbangkan.
Apalagi, Ahmad Dhani adalah tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak yang masih sangat kecil.
"Terlebih ini jaminannya tidak main-main, ini dijaminkan oleh tokoh-tokoh nasional, bahkan pejabat negara seperti Pak Fadli Zon tadi. Mungkin akan ada jaminan yang paling sangat kami harapkan mungkin akan diberikan oleh Pak Prabowo selaku capres, artinya masa iya sih sekelas Pak Prabowo yang menjaminkan seorang Ahmad Dani tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tukas Ali Lubis.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dipenjara setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ia kini harus menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.