Kuasa Hukum Billy Sindoro Bersikukuh Kliennya Tidak Terlibat Dalam Suap
Merdeka.com - Kuasa Hukum Billy Sindoro bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Tuntutan lima tahun penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pantas diberikan.
Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis menyatakan, tuntutan dari jaksa KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena fakta persidangan hanya membuktikan ketiga konsultan independen yaitu Fitrajaya, Henry Jasmen dan Taryudi memiliki peran dan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Itupun mereka mengungkapkan, adanya tindakan pemerasan sehingga terjadi pemberian uang atau janji kepada sejumlah pejabat dan aparat Pemkab Bekasi.
Dalam dakwaan disebutkan tentang pemberian uang Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu, sedangkan fakta persidangan mengungkapkan Billy Sindoro tidak memiliki peran serta kaitan dengan pemberian uang tersebut.
"Billy Sindoro tidak terbukti memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dan aparat, dan tidak mengarahkan siapa pun untuk melakukan pemberian uang terkait perizinan Meikarta," ucapnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/2).
Lalu, dari 93 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK dan 53 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada satu pun fakta fisik dan bukti materiel yang menguatkan dakwaan. Billy tidak mengenal satupun aparat Pemda baik di Bekasi maupun di provinsi Jabar.
Meskipun terjadi pertemuan antara Billy dengan Bupati Bekasi, namun dalam pertemuan tersebut tidak terbukti ada pemberian uang atau janji sebagaimana yang didakwakan.
Mengenai pemberian uang sebesar Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu, saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan termasuk saksi kunci yaitu konsultan Henry Jasmen, Fitradjaja maupun Taryudi, tidak ada satupun yang menyatakan adanya keterlibatan atau peranan Billy dalam pemberian uang atau janji kepada pejabat dan aparat oleh Billy Sindoro sebagaimana didakwakan.
Kemudian dalam persidangan ternyata ditemukan fakta bahwa sumber uang dan proses pemberian uang tidak bisa dibuktikan ada hubungannya dengan Billy Sindoro.
Saksi Henry Jasmen mengungkapkan, sumber uang adalah pengusaha Surabaya, bukan Billy Sindoro. Saksi Fitrajaya mengungkapkan kenal investor Surabaya yang disebutkan oleh Henry Jasmen; sebaliknya tidak pernah melihat, bertemu atau berkomunikasi dengan Billy mengenai pemberian uang untuk pejabat dan aparat.
Sementara Saksi Taryudi mengungkapkan, tidak mengenal Billy, dan tidak mengetahui sumber uang dan tidak pernah berkomunikasi dengan sumber uang. Nyatanya keterangan saksi-saksi kunci semakin menjauhkan peran Billy dalam proses pemberian uang yang didakwakan.
Terkait alat bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satu pun yang mendukung keterlibatan Billy dalam pemberian uang kepada pejabat dan aparat sebagaimana didakwakan. Tidak ada alat bukti elektronik yang menunjukkan adanya perintah atau penyediaan uang oleh Billy.
Rekaman suara dan whatsapp chats antara Fitrajaya dan Henry Jasmen yang membahas tentang uang tidak pernah menyebutkan nama Billy secara spesifik, hanya ada istilah atau kode umum seperti bapak, babeh, santa, yang menurut keterangan Saksi biasa digunakan untuk orang-orang berbeda.
"Apalagi komunikasi elektronik tersebut merupakan komunikasi atau pembicaraan berdua antara Henry-Fitrajaya (komunikasi de auditu) yang tidak terbukti sebagai tindak lanjut dari perintah Billy," tegasnya.
Selama proses persidangan tidak ditemukan rekaman atau whatsapp chats Billy dengan Henry Jasmen atau Fitrajaya atau pihak lain yang memberikan indikasi atau petunjuk adanya komunikasi pemberian uang atau janji atau hadiah kepada para pejabat dan aparat untuk pengurusan perijinan Meikarta.
Maka whatsapp chats atau rekaman suara yang diajukan di persidangan belum cukup memberikan petunjuk atau bukti keterlibatan Billy dalam tindak pemberian uang atau janji atau hadiah untuk pejabat dan aparat terkait pengurusan perijinan Meikarta.
Dalam dakwaan, Billy dinyatakan terlibat dalam proses pengurusan perijinan Meikarta berdasarkan adanya whatsapp chats atau komunikasi Billy dengan Fitrajaya dan Henry Jasmen. Billy juga pernah hadir di beberapa pertemuan obrolan bersama dengan orang-orang yang mengurus perijinan Meikarta.
Namun komunikasi whatsapp atau rekaman suara yang diperdengarkan dalam proses persidangan dan kehadiran Billy dalam pertemuan tsb belum cukup sebagai bukti materiil yang bisa menjadi landasan untuk menyatakan Billy terbukti melakukan tindak pidana pemberian uang atau janji sebagaimana yang didakwakan, karena whatsapp chats dan komunikasi atau pertemuan tersebut tidak terbukti membahas tentang perintah atau perencanaan untuk pemberian pemberian uang kepada pejabat dan aparat pemerintah.
Dakwaan tentang adanya peran Billy Sindoro secara tidak langsung melalui orang lain juga tidak terbukti.Semua saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat, bertemu atau bicara dengan Billy Sindoro tentang pemberian/penyediaan uang untuk jajaran dan aparat Pemda. Alat bukti yang muncul dalam persidangan tidak ada yang membuktikan hal itu.
"Sampai dengan persidangan saksi-saksi berakhir belum ada bukti kuat yang membuktikan peranan Billy dalam proses pemberian uang atau janji kepada pejabat dan aparat Pemda Bekasi," jelasnya.
"Dakwaan terhadap Billy Sindoro tentang pemberian uang Rp16 Miliar dan SGD 270 ribu tidak terbukti di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengungkapkan adanya penyerahan uang atau hadiah atau janji oleh Billy. Fakta fisik dan materiel tidak ada yang membuktikan dakwaan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya