Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
Merdeka.com - Kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali dengan tujuan untuk membayarkan uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta.
"Ini adalah uang yang dikumpulkan simpatisan untuk Jerinx dari Rp100 rupiah sampai dengan Rp100.000. Kami ingin menyerahkan apa adanya, karena ini menjadi bentuk solidaritas dan partisipasi publik sehingga patut kami hargai," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana, saat ditemui dalam penyerahan uang denda di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dilansir Antara, Rabu (6/2).
Ia mengatakan, sebagaimana vonis dari majelis hakim sebelumnya 10 bulan penjara dengan pidana denda sebanyak Rp10 juta dan apabila tidak dibayarkan maka diganti satu bulan kurungan. Sehingga dari putusan itu, simpatisan dan pendukung Jerinx mengumpulkan dana untuk membantu membayarkan denda pidana itu.
"Dari Rp10 juta ini, Rp5.192.000 berasal dari inisiatif dan penggalangan simpatisan Jerinx SID, kemudian sisanya ditambahkan dari keluarga Jerinx, sehingga totalnya pas Rp10 juta," katanya.
Para simpatisan melakukan berbagai kegiatan untuk mengumpulkan dana denda dengan mengamen, mengadakan konser mini dan penjualan merchandise.
"Untuk bebasnya Jerinx SID, selanjutnya kami berkoordinasi dengan lapas termasuk apakah nanti masuk asimilasi dan potongan remisinya. Dengan penyerahan Rp10 juta ini (Jerinx) tidak perlu menjalani satu bulan kurungan karena sudah dibayar dendanya hari ini," katanya.
Setelah kami koordinasi, kata Suardana, dari LP Kerobokan akan memastikan berapa lama lagi waktu Jerinx untuk bebas, karena subsidernya tidak perlu dijalani.
Ia katakan, vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. "Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya