Kuasa Hukum Bantah Mayjen (Purn) Soenarko Selundupkan Senjata Api
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5).
Dia melanjutkan, Soenarko juga tidak pernah menerima ataupun mencoba memperoleh senjata tersebut. Apalagi mengangkut lalu menyembunyikan senjata.
"Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ungkapnya.
Ferry menepis jika kliennya dikaitkan dengan rencana aksi 21-22 Mei sebagaimana dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Mayjen TNI (Purn) Soenarko dengan kapasitas yang melekat padanya dengan riwayat militer selama 33 tahun berkarir tidak pernah melanggar hukum maupun tidak pernah dihukum," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut penangkapan yang dilakukan terhadap mantan Mayjen Purnawirawan Soenarko disebabkan dua hal. Pertama dugaan menyelundupkan senjata api dari Aceh serta dugaan melakukan provokasi serta mengadu domba prajurit TNI. Kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tersebut kini tengah didalami pihak kepolisian. Saat ini Soenarko ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas jasa serta perjuangannya, namanya kini diabadikan menjadi nama sebuah ruas jalan yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo mengecek langsung kesiapan prajurit TNI Batalyon Infanteri 310/Kidang Kancana.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaDari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya