Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum akui Desi & Julia terima gratifikasi untuk Damayanti

Kuasa hukum akui Desi & Julia terima gratifikasi untuk Damayanti Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa hukum Desi A Edwin dan Julia Prasetyarini, Hendra Heriansyah, enggan menyampaikan kasus proyek jalan Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret kliennya tersebut. Namun Hendra mengakui kliennya memang memiliki hubungan pertemanan dengan Damayanti yang kini juga menjadi tersangka.

Dia menjelaskan kedua kliennya tersebut tidak tahu menahu soal proyek yang sekarang ini menjadi polemik. Lanjutnya, baik Desi maupun Julia hanya bertugas sebagai perantara.

"Sebenarnya ini kan hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien kami tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon itu," jelas Hendra, Senin (1/2).

Selain itu dia mengatakan saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang terjadi hari Rabu, (13/1) Desi dan Julia hanya berperan menerima uang gratifikasi saja kemudian diberikan kepada Damayanti.

"Klien kami cuma sekedar nerima doang terus diteruskan," ujarnya.

Namun dia tidak mengetahui apakah ada komisi yang didapat keduanya saat menjadi perantara proyek panas tersebut. "Saya belum tahu," ucapnya.

Terkait hubungan kliennya dengan Damayanti dia mengaku tidak tahu sudah berapa lama hubungan pertemanan terjalin. Selain dengan Damayanti, kuasa hukum Desi dan Julia itu mengatakan kliennya memang memiliki hubungan pertemanan yang cukup baik dengan beberapa anggota DPR.

Seperti diketahui, Damayanti diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (13/1). Dalam Operasi tersebut KPK mengamankan SGD 99.000, dan 6 orang, namun KPK akhirnya membebaskan 2 orang supir yang tidak terbukti melakukan unsur pidana. Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Tajir Sebelum Dinikahi Harvey Moeis, Ini 5 Sumber Penghasilan Sandra Dewi
Sudah Tajir Sebelum Dinikahi Harvey Moeis, Ini 5 Sumber Penghasilan Sandra Dewi

Sebelum menikah dengan Harvey juga Sandra dikenal sebagai sosok tajir melintir atas kerja kerasnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Cantiknya Irma Ibu Harvey Moeis Sekaligus Mertua Sandra Dewi yang Curi Perhatian, Gayanya Selalu Fashionable
Cantiknya Irma Ibu Harvey Moeis Sekaligus Mertua Sandra Dewi yang Curi Perhatian, Gayanya Selalu Fashionable

Tak bisa dipungkiri jika kecantikan Irma Moeis, mertua dari Sandra Dewi, selalu berhasil mencuri perhatian setiap kali ia tampil.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Satu Studio Menangis, Tausiyah Mya Herry dengan tajuk Tentang 'Ibu, Pelita Hidupku'
Satu Studio Menangis, Tausiyah Mya Herry dengan tajuk Tentang 'Ibu, Pelita Hidupku'

Peserta D'Academy Asia 6, Mya Herry dipercaya untuk memberikan tausiah singkat selama lima menit.

Baca Selengkapnya
Daftar Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Gaya Hidupnya Mewah!
Daftar Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Gaya Hidupnya Mewah!

Dari mana saja sumber kekayaan Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang terkenal tajir melintir ini? Simak ulasan lengkapnya berikut!

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya