Kuasa hukum akui Desi & Julia terima gratifikasi untuk Damayanti
Merdeka.com - Kuasa hukum Desi A Edwin dan Julia Prasetyarini, Hendra Heriansyah, enggan menyampaikan kasus proyek jalan Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret kliennya tersebut. Namun Hendra mengakui kliennya memang memiliki hubungan pertemanan dengan Damayanti yang kini juga menjadi tersangka.
Dia menjelaskan kedua kliennya tersebut tidak tahu menahu soal proyek yang sekarang ini menjadi polemik. Lanjutnya, baik Desi maupun Julia hanya bertugas sebagai perantara.
"Sebenarnya ini kan hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien kami tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon itu," jelas Hendra, Senin (1/2).
Selain itu dia mengatakan saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan yang terjadi hari Rabu, (13/1) Desi dan Julia hanya berperan menerima uang gratifikasi saja kemudian diberikan kepada Damayanti.
"Klien kami cuma sekedar nerima doang terus diteruskan," ujarnya.
Namun dia tidak mengetahui apakah ada komisi yang didapat keduanya saat menjadi perantara proyek panas tersebut. "Saya belum tahu," ucapnya.
Terkait hubungan kliennya dengan Damayanti dia mengaku tidak tahu sudah berapa lama hubungan pertemanan terjalin. Selain dengan Damayanti, kuasa hukum Desi dan Julia itu mengatakan kliennya memang memiliki hubungan pertemanan yang cukup baik dengan beberapa anggota DPR.
Seperti diketahui, Damayanti diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (13/1). Dalam Operasi tersebut KPK mengamankan SGD 99.000, dan 6 orang, namun KPK akhirnya membebaskan 2 orang supir yang tidak terbukti melakukan unsur pidana. Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menikah dengan Harvey juga Sandra dikenal sebagai sosok tajir melintir atas kerja kerasnya sendiri.
Baca SelengkapnyaTak bisa dipungkiri jika kecantikan Irma Moeis, mertua dari Sandra Dewi, selalu berhasil mencuri perhatian setiap kali ia tampil.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeserta D'Academy Asia 6, Mya Herry dipercaya untuk memberikan tausiah singkat selama lima menit.
Baca SelengkapnyaDari mana saja sumber kekayaan Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang terkenal tajir melintir ini? Simak ulasan lengkapnya berikut!
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya