KSPI tolak kenaikan upah buruh tiap 5 tahun sekali
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, buruh di Indonesia menolak kenaikan upah 5 tahun sekali yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengupahan. Dia berharap, pemerintah seharusnya menaikkan upah minimum tahun 2016 mendatang sebesar 28 persen sampai 32 persen.
"Jelas kami menolak kalau kenaikan upah 5 tahun sekali. Itu juga sudah kami sampaikan kepada Presiden waktu acara makan siang bersama waktu May Day kemarin" ujarnya, saat acara seminar Jaminan kesehatan di Jakarta, Rabu (6/5).
Said Iqbal melanjutkan, kenaikan upah buruh seharunya dilakukan tiap satu tahun sekali, untuk bisa menyejahterakan kaum buruh. Belum lagi menurutnya, sejak kenaikan BBM harga seluruh kebutuhan pokok melonjak
"Hal ini agar daya beli buruh kembali meningkat yang selama ini turun yang diakibatkan oleh melambungnya harga-harga bahan pokok, naiknya harga BBM, dan rencana naiknya harga LPG serta listrik rumah tangga," lanjutnya.
Said Iqbal menambahkan, di samping itu buruh juga meminta manfaat jaminan pensiun buruh sama seperti PNS sebesar 60 persen sampai 75 persen dari gaji terakhir berlaku mulai juli 2015, dan anggaran Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di tingkatkan dari Rp 19,9 triliun menjadi Rp 30 triliun agar tidak ada lagi orang sakit di tolak berobat di rumah sakit.
"Hal lainnya yang akan di suarakan oleh KSPI adalah meminta agar guru honor diangkat menjadi PNS tanpa tes dan juga meminta pemerintah untuk menaikkan gajinya sama dengan UMP sebelum diangkat menjadi PNS dan akhiri keserakahan perusahaan," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca SelengkapnyaHasil SPI KPK 2023, Jawa Tengah Raih Predikat Integritas Tertinggi
Terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Baca Selengkapnya