Kronologi kejadian Budhi ditangkap Polres Bangka karena protes tambang ilegal
Merdeka.com - Linda Christanty mengungkap kronologi penangkapan terhadap adiknya, Tubagus Budhi Firbany. Tubagus Budhi Firbany adalah aktivis pembela nelayan dan lingkungan hidup yang ditangkap sewenang-wenang oleh tim Polres Bangka pada (3/8) lalu.
"15 Agustus 2015, Budhi (Tubagus Budhi Firbany) bersama-sama masyarakat nelayan melakukan protes terhadap penambangan timah ilegal yang terjadi di muara yang berada di gudang PT. Pulomas kawasan industri Jelitik, Pulau Bangka. Mereka memprotes karena ratusan penambang ilegal telah dikerahkan dan didukung Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto untuk menutup muara dan melakukan penambangan timah ilegal, sehingga ribuan kapal nelayan tidak bisa berlayar di muara itu untuk melaut," ungkap Linda di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Akibat aksi protes ini, dua orang nelayan mengalami luka akibat serangan dari penambang timah ilegal dan korban diancam oleh oknum untuk tidak melakukan visum et repertum. Kemudian pada 15 Januari 2015, Kasat Intel Polres Bangka AKP Iskandar memberikan keterangan palsu di laman Bangka Pos bahwa dirinya telah berjasa mencegah bentrokan antara penambang timah legal dengan aparat keamanan TNI AL dan masyarakat nelayan. Padahal saat aksi protes terjasi, AKP Iskandar tidak ada di tempat.
"16 Januari 2015 malam hari, Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto memerintahkan seluruh polisi Polres Bangka untuk menyiapkan senjata dengan peluru tajam yang bersiaga dengan menyebarkan berita hoax bahwa Budhi akan menyerang Polres Bangk," jelasnya.
Karena adanya instruksi tersebut, polisi yang sedang cuti pun diminta untuk datang dan mempersenjatai diri. Penembak-penembak jitu diperintahkan dalam posisi siap menembak di atap-atap gedung Polres dan masjid. Sementara Markas Polres Bangka hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat tinggal Budhi dan ibunya di Kota Sungailiat itu.
"17 Januari 2015, Budhi meninggalkan Bangka pada pagi hari sebagai manusia bebas, bukan tersangka, bukan saksi dan tidak berstatus DPO. Karena berdasarkan informasi dari Gubernur Bangka Belitung waktu itu Rustam Effendi dan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Gatot, Budhi sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber Linda.
Saat Budhi hendak meninggalkan Bangka menggunakan pesawat, anggota dari Polres Bangka mengobrak-abrik bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Mereka merusak dan merampas CCTV yang berada di bandara tersebut. Setalah melakukan pengrusakan, anggota Polres Bangka mencari dan ingin menangkap Budhi.
Pasukan gelap yang dipersenjatai peluru tajam ini ternyata tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap Budhi. Sehingga tindakan mereka dihalangi oleh polisi dari Polda Bangka Belitung, petugas Angkasa Pura, petugas keamanan bandara dan protokol Bangka Belitung.
Pihak keluarga Budhi kemudian membawa kasus ini ke Mabes Polri dan meminta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindak tegas anggota tersebut. Kapolri kemudian memutasikan Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto ke Maluku.
"3 Agustus 2017, Budhi ditangkap di Bandung oleh tim buser dari Polres Bangka yang dipimpin oleh kepala unit tim Ipda Fanni Athar Hidayat," ucap Linda.
Saat penangkapan terjadi, Budhi dinyatakan sebagai DPO untuk peristiwa 15 Januari 2015 karena dianggap melarikan diri dan dianggap tidak memenuhi surat pemanggilan pertama sebagai saksi pada 18 Januari 2015 dan surat pemanggilan kedua sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2015 atas laporan seseorang bernama Caca.
Budhi ditangkap berdasarkan surat perintah pemanggilan saksi sekaligus penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kapolres Bangka saat ini AKBP Johannes Bangun. Berdasarkan isi surat, Budhi dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1.
"Budi dituduh membawa senjata api, senjata tajam dan melakukan segala kejahatan yang tercantum dalam UU itu. Termasuk memimpin pemberontakan bersenjata terhadap NKRI dan separatisme," sambungnya.
Padahal syarat mutlak untuk dikenakan pasal itu adalah tertangkap tangan dan dengan senjata api atau senjata tajam di badan. Pada 4 Agustus 2017, Budhi dibawa tim buser Polres Bangka dari Bandung ke kota Sungailiat di Pulau Bangka.
7 Agustus 2017, Budhi di-BAP Polres Bangka tapi Kanit Pidum Polres Bangka Bripka Ari Saputra Gultom yang melakukan BAP menolak memberikan BAP kepada kuasa hukum Budhi. Menurut Bripka Ari, dia dilarang memberikan BAP Budhi atas perintah Kanit Reskrim Polres Bangka AKP Andi Purwanto.
"5 September 2017, Budhi mendadak dipindahkan dari sel tahanan Polres Bangka ke LP Bukit Semut di Kota Sungailiat, Pulau Bangka, setelah Propam Polda Bangka Belitung melakukan pemeriksaan kasus ini dengan mewawancarainya pada siang hari tersebut," pungkas Linda.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaSeorang pasien wanita, R (59), meninggal dunia diduga akibat malapraktik yang dilakukan Bidan ZN di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaAkibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca Selengkapnya