KPU Ungkap Konsekuensi Penggunaan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020
Merdeka.com - Ketua Komisi Pilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya menggunakan rekapitulasi suara elektronik atau e-rekapitulasi pada Pilkada 2020. Namun dia sadar penggunaan e-rekapitulasi akan menuai banyak konsekuensi.
"Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel, karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Meski begitu, Arief menegaskan, ada waktu tersendiri untuk membahas soal usulan rekapitulasi elektronik. Diantaranya melalui pembahasan PKPU Rekapitulasi dengan DPR.
"Ya nanti akan kami bahas detail di PKPU berikutnya karena hari ini kami hanya membahas PKPU tahapan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyarankan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekap maka akan dicoba dengan sistem ini. Tetapi jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.
"Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?," ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, sebelum menggunakan e-rekapitulasi juga perlu ada evaluasi dari penggunaan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dalam Pemilu 2019. Sehingga pelaksanaan bisa menjadi lebih baik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya