Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU telah antisipasi penumpukan pendaftaran Bacaleg dari 15 partai

KPU telah antisipasi penumpukan pendaftaran Bacaleg dari 15 partai ketua KPU Arief budiman. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan antisipasi penumpukan pendaftaran Bacaleg dari 15 partai politik ke KPU hari ini, Selasa (17/7). Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan untuk bisa menerima 15 parpol hari ini tanpa kendala.

"Kami siap menerima seluruh parpol, satu tim kemarin sudah menyelesaikan penerimaan berkas di sini," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra di lokasi yang sama. Ilham mengaku pihaknya telah melakukan antisipasi dengan cara 1 meja melayani 1 parpol.

"Sebenarnya dari awal kita sudah antisipasi," jelasnya.

KPU sendiri telah selesai melakukan verifikasi syarat pencalonan partai NasDem yang telah melakukan pendaftaran ke KPU kemarin. Kemudian berkas-berkas itu pun dibawa ke Hotel Borobudur untuk dilakukan verifikasi syarat calonnya (Bacaleg).

"Jadi mereka (NasDem) sudah terima tanda terima. Kemudian PSI sekarang nih (verifikasi pencalonan) ini cepet juga sebentar lagi akan kita bawa kalau semua berkas udah kita lihat itu memenuhi syarat," ujarnya.

Ilham menilai, proses verifikasi pendaftaran dilakukan dapat berjalan dengan cepat. Namun dia mengatakan, cepat atau lambatnya proses tersebut berdasarkan kesiapan Parpol terkait kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan.

"Syarat-syaratnya lengkap prosesnya juga cepat," katanya.

Verifikasi syarat pencalonan sendiri dilakukan untuk mengecek kelengkapan formulir B1, B2, dan B3 yang diberikan Parpol. Salah satunya mengenai proporsi keterwakilan Bacaleg perempuan. Sebagaimana yang tengah dilakukan KPU terhadap PSI, usai melakukan pendaftaran tadi pagi.

Kemudian untuk syarat calonnya, KPU akan mengecek terkait syarat-syarat yang dibutuhkan terhadap masing-masing Bacaleg, contohnya kelengkapan ijazah.

"Tadi dalam konpers (PSI) sudah disampaikan 45 persen ya sudah over untuk kewajiban mencalonkan (minimum) 30 persen perempuan," ujarnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya