KPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg

Kamis, 1 Desember 2022 07:46 Reporter : Merdeka
KPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg Wajib kenakan sarung tangan saat pencoblosan suara. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar penjara. MK menilai, waktu 5 tahun akan menjadi waktu beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU juga akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada presiden dan DPR, khususnya Komisi II.

“Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tsb kpd Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR),” katanya melalui pesan singkat, Kamis (1/12).

2 dari 2 halaman

Dia memastikan, terdapat sejumlah hal yang patut dikonsultasikan. Utamanya, apakah aturan tersebut hanya berlaku pada calon tertentu atau secara keseluruhan.

“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” jelas dia.

Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pasal itu kemudian berubah menjadi:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

[fik]

Baca juga:
Jelang Pilpres, KPU Tebing Tinggi Akan Sediakan Hak Pilih untuk Tahanan
Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya
Panglima TNI: Kami Siap Dukung Kebutuhan KPU-Bawaslu untuk Pemilu 2024
KPU Rekrut 287.625 Petugas Adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syaratnya
Melintasi Laut Memverifikasi Keanggotaan Partai Politik
JPPR Nilai Metode Krejcie dan Morgan Rugikan Partai Nonparlemen
Usulan Parpol Tak Perlu Ganti Nomor di Pemilu 2024, KPU Nilai Perlu Revisi UU Pemilu

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini