KPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar penjara. MK menilai, waktu 5 tahun akan menjadi waktu beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU juga akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada presiden dan DPR, khususnya Komisi II.
“Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tsb kpd Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR),” katanya melalui pesan singkat, Kamis (1/12).
Dia memastikan, terdapat sejumlah hal yang patut dikonsultasikan. Utamanya, apakah aturan tersebut hanya berlaku pada calon tertentu atau secara keseluruhan.
“Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” jelas dia.
Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pasal itu kemudian berubah menjadi:
(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ganjar Bakal Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan jika jadi Presiden
Ganjar Pranowo mewacanakan menahan narapidana korupsi di Nusakambangan
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

8 Manfaat Madu Hutan bagi Kesehatan, Baik untuk Pencernaan dan Alergi
Madu hutan dihasilkan oleh lebah yang tinggal di hutan atau area alami yang tidak dikembangbiakan oleh manusia.
Baca Selengkapnya

Doa Sholat Hajat, Tata Cara, dan Keutamaannya yang Penting Diketahui
Hafalkan doa sholat hajat berikut untuk melengkapi ibadah sunah yang satu ini.
Baca Selengkapnya

Dampak Bullying pada Anak, Pengaruhi Kondisi Psikologis Korban dan Pelaku
Bullying memberikan dampak negatif jangka panjang pada korbannya, dan menjadi masalah umum di seluruh dunia.
Baca Selengkapnya

Diangkat Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Siap Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
Ridwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.
Baca Selengkapnya

Pengamat Politik: Bung Karno Buat Sistem Republik, Agar Anak Presiden Tak Dapat Previlige
Arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik
Baca Selengkapnya

Politik adalah Alat untuk Mengatur Negara, Pahami Tujuannya
Tanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera.
Baca Selengkapnya

Penggunaan Huruh Kapital yang Baik dan Benar, Pelajari Selengkapnya
Memahami dan menggunakan huruf kapital dengan benar penting untuk penulisan yang efektif dan profesional.
Baca Selengkapnya

Surel adalah Surat Elektronik, Ketahui Fungsi dan Keunggulannya
Surel termasuk wujud perkembangan teknologi yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Baca Selengkapnya

Kampanye Antimainstream, Deretan Caleg Ini Pakai Cara Unik untuk Raup Banyak Suara
Ada banyak cara kampanye unik para calon legislatif untuk meraup suara masyarakat.
Baca Selengkapnya

Mengenal Energi Potensial, Pahami Jenis hingga Karakteristiknya
Energi potensial adalah energi sebuah objek yang berpotensi untuk dilepaskan atau diubah menjadi bentuk lain.
Baca Selengkapnya