KPU ingatkan peserta pemilu laporkan dana kampanye sebelum 23 September
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.
"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
"Ya, baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.
Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.
"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.
Dia mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.
"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ucap Hasyim.
Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.
"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan.
Rencananya, pada Kamis tanggal 23 Agustus 2018, KPU akan mengundang perwakilan parpol dan paslon, untuk melakukan rapat koordinasi bimbingan teknis (bintek) pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye. Setelah di tingkat pusat, KPU Provinsi juga, kata dia, akan melakukan bintek kepada parpol di tingkat daerah.
"Maka KPU menganggap penting melakukan sosialisasi bintek kepada masing-masing peserta pemilu sesuai tingkatannya," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaesang telah memerintahkan untuk melakukan revisi agar dapat selesai sebelum Jumat pekan ini.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya