Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU ingatkan peserta pemilu laporkan dana kampanye sebelum 23 September

KPU ingatkan peserta pemilu laporkan dana kampanye sebelum 23 September Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.

"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

"Ya, baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.

Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.

"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.

Dia mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan.

Rencananya, pada Kamis tanggal 23 Agustus 2018, KPU akan mengundang perwakilan parpol dan paslon, untuk melakukan rapat koordinasi bimbingan teknis (bintek) pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye. Setelah di tingkat pusat, KPU Provinsi juga, kata dia, akan melakukan bintek kepada parpol di tingkat daerah.

"Maka KPU menganggap penting melakukan sosialisasi bintek kepada masing-masing peserta pemilu sesuai tingkatannya," imbuhnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaesang soal Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu: Salah Input, Nanti Dibenerin
Kaesang soal Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu: Salah Input, Nanti Dibenerin

Kaesang telah memerintahkan untuk melakukan revisi agar dapat selesai sebelum Jumat pekan ini.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023
Jadwal dan Lokasi Kampanye Anies Baswedan-Cak Imin 19 Desember 2023

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya