Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Gelar PSU di 73 TPS di Sulawesi Selatan

KPU Gelar PSU di 73 TPS di Sulawesi Selatan Persiapan pemilu ulang di Ciputat. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketua KPU Sulsel, Misnah M Attas mengatakan, pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 73 TPS yang tersebar di 14 Kabupaten. Mulai dari Kabupaten Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng dan Luwu Timur.

Dia mengungkapkan, PSU ini diselenggarakan sebagai bentuk pembelajaran atau pendidikan Pemilu kepada masyarakat. Pasalnya masih ada pemilih maupun penyelenggara yang memaksakan diri agar diberikan kesempatan memilih padahal sebetulnya tidak memenuhi syarat untuk mencoblos.

"Ada 73 TPS direkomendasikan untuk PSU dari 74 TPS yang berpotensi sebagaimana disampaikan Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota tersebar di 14 kabupaten/kota. Saat ini kami bersama para ketua KPU dari 14 daerah tersebut sebagai penyampaian ke masyarakat bahwa kami sangat siap untuk menghelat PSU" katanya di aula kantor KPU Sulsel, Selasa (23/4).

Dari 73 TPS itu, kata Misnah, terbanyak berada di Kota Makassar yakni ada 17 TPS. Adapun di daerah lain, jumlah TPS nya yang akan menggelar PSU rata-rata dari satu hingga sembilan TPS saja. Namun kata dia, jumlah itu masih bisa bertambah hingga sebelum digelar PSU serentak Sabtu mendatang, 27 April.

"Saat ini kami sedang upayakan logistik pemilu. Yang belum diselesaikan itu adalah surat suara dan ini akan dicetak oleh konsorsium gramedia grup di Makassar," ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah logistik tetap mengacu pada DPT ditambah 2 persen. Aturan-aturannya juga yang berlaku untuk TPS-TPS PSU adalah mutatis mutandis dengan TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara pada 17 April lalu jadi tidak ada yang berbeda aturannya.

Misnah mengatakan, pihaknya nantinya masih akan memberdayakan sebagian petugas KPPS untuk menyelenggarakan PSU ini. "Mayoritas penyebab dihelatnya PSU di puluhan TPS itu adalah karena adanya pemilih-pemilih yang tidak berhak untuk menjadi pemilih misalnya tidak mempunyai dokumen untuk pindah memilih atau istilahnya A5 dan bukan penduduk setempat," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Kota Jayapura Gelar 2 PSU dan 1 PSL di Wilayah Distrik Heram

KPU Kota Jayapura Gelar 2 PSU dan 1 PSL di Wilayah Distrik Heram

PSU digelar di TPS 3 dan TPS 27 Kelurahan Yabansai. Sementara PSL digelar di TPS 38 Kelurahan Waena.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan

KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan

KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU

6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU

Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hari Ini

KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hari Ini

Sebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya