KPU Blokir 5 WNA Pemilik e-KTP di Tangsel Masuk DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, menyebutkan dari 48 pemilik KTP elektronik Kota Tangerang Selatan, 5 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tangsel.
Ke lima WNA pemilik KTP elektronik yang masuk DPT Pemilu 2019 ini, dipastikan tak dapat melakukan pencoblosan, karena telah dilakukan pemblokiran dengan kategori DPT tidak memenuhi syarat pada Pemilu 17 April mendatang.
Dikutip dari situs resmi KPU RI Lindungi hak pilihmu, KPU Tangerang Selatan menemukan lima WNA masuk dalam DPT, pada wilayah Tangsel.
Divisi perencanaan data pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat memastikan, kelima WNA yang masuk DPT itu berada di wilayah Pamulang, Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren.
"Kesalahan penginputan data ini mungkin karena kesamaan bentuk dan warna KTP elektronik antara milik WNA dan WNI, ada juga karena pernikahan dengan WNI dan memiliki Kartu Keluarga," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya memastikan telah memblokir dan mengkoordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan setempat.
"Kekeliruan ini sudah kami koordinasikan dengan PPK. Lima WNA itu juga sudah kami blokir untuk melakukan pencoblosan nanti karena masuk pemilih tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Untuk itu, Ajat memastikan pihak KPU, Bawaslu dan Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, terus melakukan koordinasi dalam hal pendataan kependudukan WNA ber-KTP elektronik.
"Ini sudah kami koordinasikan ke seluruh stake holder, untuk menjadi perhatian bersama," ucap dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya