KPK Ungkap Skenario Pengacara Kerahkan Massa ke Mako Brimob saat Lukas Enembe Ditangkap
KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membuktikan perbuatan Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe dalam kasus merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi gubernur nonaktif Papua itu. KPK sudah melimpahkan berkas Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
merdeka.com
Salah satunya yakni mengerahkan massa ke Mako Brimob Papua saat Lukas Enembe hendak ditangkap.
"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE," kata Ali.
"Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim," Ali menambahkan.
KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006. Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
SRR diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Tiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan sebelum menjerat Karen sebagai tersangka, tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca SelengkapnyaTemuan itu dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaLima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
Baca SelengkapnyaPius akan dipanggil dan diperiksa KPK untuk proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSatu orang ditemukan selamat usai bersembunyi di semak-semak dalam kondisi luka terkena panah.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca Selengkapnya