KPK Ultimatum Ancaman 12 Tahun Bui Bantu Bupati Mamberamo Tengah Papua Kabur
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Hal itu menyusul, gagalnya KPK memboyong menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Lantaran, yang bersangkutan diduga kabur saat tim datang ke lokasi.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/7).
Ali pun mengingatkan mereka yang terlibat menghalangi penyidikan akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak yang terlibat terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selain itu KPK, lanjut Ali, juga mengancam bakal menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum dugaan korupsi di Mamberamo Tengah tersebut.
"Kepada tersangka yang tidak kooperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali.
Atas hal tersebut, Ali pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk melaporkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tutur dia.
"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan," tambah dia.
Gagal Tangkap
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Lantaran, yang bersangkutan diduga kabur saat tim datang ke lokasi.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7).
Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan, guna memeriksa Ricky Ham dalam proses penyidikan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun dia tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
"Sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujarnya.
Ketidakhadiran Ricky Ham dalam panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan KPK sebanyak dua kali ini, tidak memberikan alasan atau mangkir dalam proses yang telah naik ke penyidikan ini.
"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali
Sekedar informasi jika dalam kasus ini Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dokumen yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua.
"Memang benar tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Jumat (10/6).
Dia menjelaskan penyitaan dokumen itu dilakukan Kamis (9/7) setelah tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Wamena dan lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya