KPK tetapkan Bupati Buton Samsu Abdul Samiun tersangka kasus suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Samsu Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu menjadi tersangka terkait pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (19/10).
Samsu juga telah mengakui perbuatannya itu saat dirinya menjadi saksi di persidangan Akil, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Samsu mengaku pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui CV Ratu Samagat, yang diketahui perusahaan milik istri Akil, pada tahun 2012.
Pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap atas sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Atas penetapan tersangka terhadap Bupati Buton, menambah panjang daftar kasus panas yang ditangani Akil selama masih menjabat sebagai ketua MK.
Salah satunya saat Akil terbukti menerima suap dari Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, lantaran memenangkan gugatan Ratu atas sengketa Pilkada Lebak Banten. Selain Ratu, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana yang tidak lain merupakan adik kandung Ratu Atut, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini Samsu diganjar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya