Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK terus kejar Ali Fahmi Habsyi dalam kasus suap Bakamla

KPK terus kejar Ali Fahmi Habsyi dalam kasus suap Bakamla Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terus dilakukan pengembangan dan pengusutannya. Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap anggota DPR fraksi Golkar periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi.

Selain Fayakhun, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Erwin S Arif, pihak swasta dari managing director PT Rohde&Schwarz. Keduanya dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

"Untuk pencegahan di kasus Bakamla udah kita lakukan terhadap dua orang. Selain NH, KPK juga sedang menelusuri aspek lain yaitu aspek pembahasan anggaran tentu kita akan mendalami itu terlebih dahulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Menurut Febri, KPK juga sedang melakukan pemanggilan terhadap Ali Fahmi Habsyi, kader PDIP yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Bakamla. Ali Fahmi beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

"Ali adalah saksi yang pernah diperiksa namun kemarin enggak bisa hadir di persidangan, makanya kita lakukan pencarian. Kami masih lakukan pencarian. Berdasarkan catatan imigrasi belum ada lintasan ke Luar Negeri," jelasnya.

Febri menampik bila KPK kesulitan mencari dan mendatangkan Febri dalam persidangan atau untuk pemeriksaan. Majelis hakim telah memerintahkan agar Ali Fahmi ini dihadirkan secara paksa. "Masih dilakukan pencarian," tegasnya.

Dalam kasus ini, Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla. Beberapa kali Ali sempat diperiksa penyidik KPK.

Total ada lima orang yang terjerat atas kasus suap proyek senilai Rp 220 Miliar itu, yakni Fahmi Darmawansyah, M Adami Okta dan Hardy Stefanus dari pihak swasta, sedangkan dari pejabat Bakamla ada Eko Susilo Hadi dan Nofel Hasan.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya