Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK telisik peran PT Indosat dan PT Pos Indonesia dalam kasus e-KTP

KPK telisik peran PT Indosat dan PT Pos Indonesia dalam kasus e-KTP E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dari dua perusahaan besar telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Pos Indonesia terkait kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Sebab, kedua perusahaan ini ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto sebagai tersangka. Dari proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk petinggi PT Pos Indonesia dan petinggi PT Indosat.

Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan PT Indosat dalam proyek ini lantaran mendapat pekerjaan dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dimana PT Indosat berperan sebagai subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas.

PT Indosat juga memiliki tanggung jawab dalam hal penyediaan jaringan komunikasi guna menyambungkan sistem pendataan dari kecamatan, kabupaten sampai provinsi maupun pusat. Bukti dugaan keterlibatan ini diperkuat dengan pemeriksaan Leonardus Salim selaku Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat.

PT PNRI merupakan pihak yang memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Sementara, para pesaing yang ingin mendapatkan tender yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo hanya mengajukan penawaran Rp 4,7 triliun sampai Rp 4,9 triliun.

Sedangkan, PT Pos Indonesia memiliki peran sebagai jasa pengiriman logistik menyangkut proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Di antara logistik yang harus dikirim PT Pos adalah finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.

Dalam proses pengiriman itu, PT Pos tidak bekerja sendiri. PT Pos melakukan kerja sama dengan PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI.

Namun, dengan ditemukannya selisih harga dalam jasa pengiriman logistik itu muncul dugaan adanya mark up terkait harga tersebut. KPK pun mulai menelisik dugaan itu melalui sejumlah petinggi PT Pos Indonesia. Di antaranya, mantan Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia yang kini Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.

"Pihak PT Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/7).

KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.

Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Lima perusahaan itu yakni, PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.

KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara terkait proyek tersebut. Ditengarai negera dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun dari proyek itu. Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP.

‎Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang

JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya