Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tangkap Andi Narogong di Tebet, uang USD 200 ribu disita

KPK tangkap Andi Narogong di Tebet, uang USD 200 ribu disita Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka baru dari kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menangkap Andi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan penyidik KPK menyita uang sejumlah USD 200 ribu

"Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar USD 200 ribu yang kemudian kita lanjutkan proses penyitaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (24/3).

Uang tersebut dikatakan Febri terindikasi terkait kasus yang saat ini sedang bergulir. Berangkat dari Tebet sekitar pukul 11.00 WIB, Andi Narogong di giring ke rumah dan tempat adiknya di Cibubur untuk digeledah. Total ada tiga lokasi yang digeledah saat itu.

Dari ketiga lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen. "Dari lokasi penggeledahan kita kemudian lakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan sampai malam hari. Kemudian tim membawa tersangka dan adik dan satu orang temannya ke kantor KPK di gedung merah putih sekitar jam 10 (malam)," jelas Febri merinci kronologis penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Andi.

Lebih lanjut, KPK langsung mengambil langkah cepat terhadap Andi yang disebut merupakan orang dekat Ketua DPR Setya Novanto karena ada potensi yang bersangkutan menghilangkan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA selain diduga keras melakukan tindak pidana ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kamis (23/3) KPK secara resmi menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Wakil ketua KPK, Alexander Marwatta menuturkan pihaknya secara yakin dan memiliki bukti cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

Alex menyebutkan peran Andi dalam kasus ini cukup central yakni pengkoordinir pertemuan antara terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, dengan sejumlah pihak yang disebut tim Fatmawati.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA dari kalangan swasta. Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan pejabat tinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan," tukas Alex.

Atas perbuatannya itu, Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP