KPK tanggapi serius rapat setengah kamar Komisi V DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mengusut rapat yang diadakan oleh Komisi V DPR serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kemenPUPR). Rapat tersebut disebut dengan rapat setengah kamar.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya menegaskan akan mengusut tuntas adanya rapat tersebut yang menjadi cikal bakal adanya deal pembagian jatah proyek Jalan Ambon-Maluku di Kementerian PUPR.
"Kami masih selidiki perihal itu," ujar Yuyuk, Selasa (27/9).
Hal ini senada dengan pemanggilan Prima MB Nuwa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR untuk diminta konfirmasi perihal agenda rapat yang dilakukan Komisi V DPR. Prima pun memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dengan tersangka Andi Taufan Tiro.
"(Prima) Dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," tambah Yuyuk.
Namun Prima sendiri enggan mengomentari pemeriksaan dirinya hari ini. Bahkan dia berujar pemeriksaan dirinya hanya 35 menitan saja.
"Enggak ditanya apa apa cuma setengah jam tadi," kata Prima.
Mencuatnya istilah rapat setengah kamar menurut Damayanti, terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, sudah ada sejak lama. Hal ini diutarakan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (15/7).
Saat itu Damayanti mengatakan Komisi V DPR dengan pejabat Kementerian PUPR mengadakan rapat membahas dana aspirasi.
"Saya baru setahun di Komisi V, istilah itu sudah ada," kata Damayanti saat menjalani sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa.
Kemudian Damayanti menuturkan dalam pertemuan itu, ketua Komisi V DPR mendesak agar Kementerian PUPR mau menyetujui usulan anggaran dana aspirasi Komisi V DPR. Timbal baliknya, dikatakan Damayanti, jika Kementerian PUPR setuju, Komisi V DPR juga akan memuluskan RAPBN Kementerian PUPR.
"Kalau nggak diterima, maka pimpinan enggak mau tanda tangan, enggak mau lanjutkan RDP (rapat dengar pendapat), itu yang saya tahu," tutur dia.
"Kalau anggota Komisi tidak dilibatkan dalam rapat tertutup itu," terangnya.
Dalam rapat itu pula, menurut Damayanti, membahas pembagian jatah uang kepada setiap anggota Komisi V DPR RI.
"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar, ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," ujar Damayanti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya