KPK tahan mantan Ditjen Hortikultura atas pengadaan Organisme Pengganggu Tanaman
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka pengadaan fasilitas pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Penahanan pertama terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/3).
Diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Eko. Pengadaan fasilitas OPT atau pupuk hayati berasal dari anggaran pada tahun 2013 silam.
Dua tersangka lainnya adalah Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura pada Kementerian Pertahanan periode 2010-2015, dan Sutrisno selaku pihak swasta.
KPK juga sempat mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi bagi Eko dan Hasanudin, sementara Sutrisno tidak dicegah lantaran saat itu berstatus sebagai terpidana di Kejaksaan Agung.
Dari pengadaan pupuk pengendali pengganggu tanaman, negara dirugikan Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan
TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya