Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum dalam menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. Maming tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Mardani Maming yang juga Ketua Umum HIPMI. Karyoto memastikan, semua sama di mata hukum.
"Masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Mardani Maming. Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dia tidak bisa menjelaskan detail soal kasus Maming.
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mardani Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.
"D ipenyelidikan kita tak boleh banyak bicara, di penyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Di penuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan," kata dia.
"Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka," dia memungkasi.
Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022. "Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan terkait Kasus Suap Izin Tambang
Mardani Maming Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan KPK Tersangka Suap Izin Tambang
Kumpulkan Bukti Lawan KPK, Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Kuasa Hukum: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
KPK Benarkan Mardani Maming Sudah Berstatus Tersangka
Advertisement
Empat Nelayan NTT Gunakan Bom Ikan, Ditangkap setelah Beraksi di Pantura
Sekitar 12 Menit yang laluPengamanan Laga Persija vs Persikabo Berlapis, 2.259 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 37 Menit yang laluGerebek Hotel di Kuta Diduga Dipakai Judi Online, Polisi Temukan Komputer dan HP
Sekitar 1 Jam yang laluMotif Paman Bunuh Keponakan saat Belajar di Kelas karena Dendam
Sekitar 1 Jam yang laluHUT Jateng, Ganjar Ajak Masyarakat Tonton Aksi Seribu Seniman Desa di Simpang Lima
Sekitar 1 Jam yang laluHarimau Sumatera di Gayo Lues Terjerat Kawat Baja, Kaki Terancam Lumpuh
Sekitar 1 Jam yang laluPertandingan Sepak Bola di Sukabumi Berujung Maut, Satu Pemain Tewas Tersambar Petir
Sekitar 1 Jam yang laluDuel Maut Lansia di Gowa Dipicu Sengketa Lahan, Satu Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluButuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Langsa Curi Motor dan Aniaya Teman
Sekitar 2 Jam yang laluKaryawan di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Uang dan Sertifikat Tanah Disita
Sekitar 2 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 2 Jam yang laluEvaluasi Layanan Gelombang Kedua di Madinah: Lift Terbatas hingga Temuan Sayur Rusak
Sekitar 2 Jam yang laluTiga masih Dirawat, 167 Jemaah Kloter Terakhir Embarkasi Makassar telah Tiba
Sekitar 2 Jam yang laluSekjen Kemenag Lega Jemaah Sebut Layanan Haji 2022 Bagus
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 1 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 1 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 1 Hari yang laluBeli 28 Butir Ineks, Anggota Polres Muratara Aiptu HL Ditangkap Rekan Sejawat
Sekitar 1 Hari yang laluKemarahan dan Emosi Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluRemaja Asal Papua Ini Hafal 15 Juz Alquran, Cita-citanya jadi Polisi
Sekitar 2 Hari yang laluTolak Hadiah Umrah dari Polisi, Guru Madrasah Ini Lebih Mementingkan Anak Didiknya
Sekitar 2 Hari yang laluBintara Polri Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Lakukan Ini, Foto Berseragam Dicoret
Sekitar 2 Hari yang laluPertemuan Pensiunan Jenderal-Jenderal Polisi, Ada Mantan Kapolri dan Ketua KPK
Sekitar 3 Hari yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 6 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 7 Jam yang laluLPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo Karena Bukan Korban Pelecehan
Sekitar 7 Jam yang laluSaat Iming-Iming Rp1 M ke Bharada E, Ferdy Sambo Tunjukkan Uang Dolar dalam Amplop
Sekitar 8 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 4 Jam yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 6 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 7 Jam yang laluKomnas HAM Datangi TKP Duren Tiga Lokasi Brigadir J Dibunuh, Senin Mendatang
Sekitar 7 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 2 Jam yang laluMantan Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun: Lima Hari Kerja enggak Tidur
Sekitar 4 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 4 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Kemesraan Persik dan Javier Roca Resmi Berakhir
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami