KPK soal Agus dilaporkan ke Kejagung: Setiap orang bisa lapor ada atau tanpa bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan dilaporkannya Ketua KPK Agus Rahardjo Ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Agus tidak terlibat dengan kasus e-KTP saat menjadi ketua KPK ataupun saat menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menegaskan bahwa semua pimpinan KPK selalu bertanggungjawab dengan penanganan kasus e-KTP. Bahkan semuanya, kata Febri, sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.
"Bahwa justru LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti suratnya dan juga bukti-bukti suratnya dan fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul dalam persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua KPK dilaporkan ke Kejagung siang hari tadi. Agus dilaporkan oleh mahasiswa dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya