Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menyita seluruh dana patungan sebesar Rp1,2 miliar yang dikumpulkan para pengusaha, untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terbukti menerima suap dan diganjar 6 tahun penjara.
"Jadi sejumlah uang yang dikumpulkan dari pengusaha dirampas negara. Uang disita menjadi barang bukti selama persidangan," kata Jaksa KPK Joko Hermawan usai sidang di Tipikor Semarang, Senin (15/7).
Jaksa menilai saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lainnya terkait kasus suap DAK Perubahan, sehingga memerlukan penguatan barang bukti.
"Untuk sementara ini belum ada tambahan terdakwa. Kita pelajari dulu perkara ke depannya. Nantinya akan bahas bersama tim kita," ungkapnya.
Terkait penahanan, terdakwa Taufik Kurniawan akan menempati lapas Kelas I A Kedungpane. "Seperti biasa terdakwa menempati Lapas Kedungpane," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Taufik Kurniawan sudah dijatuhi vonis enam tahun penjara. Sedangkan Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IA Kedungpane. [cob]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami