KPK Sebut Terdakwa BLBI Besok Bisa Bebas Bila Belum Ada Putusan Kasasi

KPK Sebut Terdakwa BLBI Besok Bisa Bebas Bila Belum Ada Putusan Kasasi. KPK meminta agar MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Sebut Terdakwa BLBI Besok Bisa Bebas Bila Belum Ada Putusan Kasasi
Jubir KPK Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com/Genan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Selasa 9 Juli 2019 masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi di MA akan berakhir.

"Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan, besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan, tentu hal itu tentu saja tidak perlu terjadi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Karena hal itu, KPK meminta agar MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Penuntut umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa," ucapnya.

Kendati begitu, Febri meyakini MA dapat memutuskan perkara itu dengan kehati-hatian berdasarkan independensi dan imparlitas yang ada.

"Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi