Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian

KPK Sebut Nurhadi Dibantu Saudaranya Selama Pelarian Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Butuh waktu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang sempat kabur. KPK mengungkap, selama dalam pelarian, Nurhadi dibantu saudaranya.

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/11).

Atas hal tersebut, lanjut Karyoto, pimpinan KPK dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara (ekspose).

"Kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu seminggu ke depan, kami sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ungkap Karyoto.

Karyoto menegaskan, pihak yang membantu pelarian Nurhadi dapat dikenai pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini yang nanti bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Karyoto.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto, telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011—2016.

Pelarian Nurhadi dan menantunya terhenti setelah tim KPK menangkap di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Empat bulan kemudian, giliran Hiendra ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait dengan pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014—2017.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP