Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp10 Miliar

KPK Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp10 Miliar KPK Rilis Kasus Korupsi Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Meski begitu, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Lukas memerlukan perawatan medis terlebih dahulu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.

“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Ali belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe atas kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya.

“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Mencekam Bawaslu Intan Jaya Disandera KKB dan Dipalak Ratusan Juta Rupiah
Momen Mencekam Bawaslu Intan Jaya Disandera KKB dan Dipalak Ratusan Juta Rupiah

Akibat peristiwa tersebut, akhirnya pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda.

Baca Selengkapnya