KPK sebut enam hakim konstitusi tidak rutin lapor LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut per-31 Maret 2018, semua hakim Mahkamah Konstitusi sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, ada enam hakim konstitusi yang belum melaporkan harta kekayaannya secara periodik.
"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap 31 Maret untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.
"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari - 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak " kata dia.
KPK mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.
"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ucap Febri.
Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, Surat KPK tertanggal 17 November 2016, Surat KPK tertanggal 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.
Febri menuturkan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.
"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik.
Berikut adalah data pelaporan LHKPN Hakim MK:1. Anwar UsmanMelaporkan LHKPN 1 kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per: 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.
2. AswantoMelaporkan LHKPN sebanyak 1 kali pada tanggal 6 Maret 2017
3. Arief HidayatMelaporkan LHKPN sebanyak 4 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016
4. Maria FaridaMelaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016
5. Wahiduddin AdamsMelaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016
6. I Dewa Gede PalgunaMelaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN scr online tanggal 2 April 2018.
7. SuhartoyoMelaporkan LHKPN 2 kali, dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.
8. Manahan SitompulMelaporkan LHKPN 6 kali, dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.
9. Saldi IsraMelaporkan LHKPN 1 kali, dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya