KPK Sayangkan Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya kunjungan daring yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Kunjungan dari dilakukan Pepen dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (20/1).
"Benar, peristiwa (kunjungan daring) tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ali menyebut, KPK memberikan hak kepada setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.
Ali mengatakan, di masa pandemi Covid-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring. Namun tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
Diduga Bertemu Politikus Golkar
Namun kali ini, KPK sangat menyayangkan lantaran Pepen diduga menyalahgunakan kunjungan daring. Dalam kunjungan daring, Pepen tidak dikunjungi keluarga maupun penasihat hukum, melainkan pihak lain yang terlarang.
"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Diketahui, dalam foto yang beredar, Pepen diduga menerima kunjungan daring dari beberapa sahabatnya yang diduga sesama politikus Partai Golkar.
Dengan kejadian tersebut, Ali menyatakan KPK akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dalam Rutan KPK.
"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," kata Ali.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya