KPK sarankan Pemkab Bekasi tinjau ulang izin Meikarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, turut menelisik proses perizinan pembangunan proyek Meikarta yang diduga bermasalah. Saran tersebut diberikan agar tidak terjadi persoalan yang berlarut di kemudian hari.
"KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi) dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Febri mengatakan, jika nantinya Pemkab Bekasi menemukan adanya kesalahan dalam proses perizinan pembangunan Meikarta dan hendak memberi sanksi atau hukuman secara administratif, menurut Febri hal tersebut tak akan mengganggu proses hukum di KPK.
"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," kata Febri.
Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pembangunan Meikarta. Kewenangan penghentian ada pada keputusan yang diberikan Pemkab Bekasi jika mengusut proses perizinan.
"Jadi menjawab sejumlah pertanyaan sebelumnya, jika akan dilakukan pencabutan izin kami kembalikan pada instansi yang berwenang untuk lakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Reporter: Fachur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin turut diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait allokasi anggaran Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnya