KPK Proses Surat Pemberhentian Febri Diansyah
Merdeka.com - KPK sedang memproses surat pemberhentian Febri Diansyah sebagai kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK. Diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran diri kemarin.
"Saat ini, Biro SDM (KPK) sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/Plt yang akan menduduki posisi kepala Biro Humas (KPK) sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).
Ia mengatakan KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Diansyah termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.
"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," ujar dia.
Atas kemunduran Febri Diansyah itu, dia pun mengatakan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi masih berjalan seperti biasa. "Sejauh ini, beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa," kata dia.
Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 18 September 2020 kepada pimpinan, sekjen, dan kepala Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan terkait pengunduran diri itu disebabkan kondisi politik dan hukum yang dia nilai telah berubah bagi KPK.
Febri Diansyah menjabat sebagai juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK. Febri Diansyah menyatakan tugasnya sebagai juru bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi kepala Biro Humas KPK.
Saat itu dia menjelaskan ketika dilantik sebagai kepala Biro Humas dan juru bicara KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1/2015 yang mengatur kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala Biro Humas.
Sebelum bergaung ke KPK, dia memulai kariernya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya