KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Kepri Nonaktif

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 September 2019. Perpanjangan masa tahanan itu disebabkan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap kliennya serta saksi-lainnya terkait kasus suap dan gratifikasi jabatan.
"Pemeriksaan KPK belum selesai. Sampai saat ini Nurdin pun belum diperiksa sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M. Asrun. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (21/9).
Asrun juga mendukung pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri guna mengetahui duduk perkara sebenarnya yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Karimun tersebut.
Dia turut mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menghalang-halangi kerja KPK.
"Biarkan saja KPK bekerja untuk mengumpulkan alat dan bukti. Harus kooperatif dan tak perlu takut selama yang dikerjakan itu benar," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya