Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Selain Rahmat Effendi, ada delapan orang lainnya yang penahanannya juga diperpanjang 40 hari ke depan.
Rahmat dan delapan orang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (25/1).
Saat ini, kata dia, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan. KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar. Selain itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek itu Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Ia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. [lia]
Baca juga:
Ketua DPRD Kota Bekasi Dicecar KPK soal Pengajuan Dana Proyek dan Aliran Suap
Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Putro
KPK Periksa 7 Lurah di Bekasi, Kroscek Potongan Dana Permintaan Rahmat Effendi
KPK Sayangkan Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga
Rahmat Effendi Langgar Aturan Kunjungan Keluarga, Golkar Soroti Sistem Keamanan KPK
KPK Dalam Kasus Suap Rahmat Effendi Lewat Empat Lurah di Bekasi
Advertisement
Epidemiolog: Hepatitis Akut Masih Misterius, Makanan Kita Harus Terjamin Bersih
Sekitar 1 Jam yang laluTangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, Potensi Kerugian Negara Rp27 Miliar
Sekitar 4 Jam yang laluPetani di Indramayu Dianiaya Geng Motor, Tangan Dibacok Senjata Tajam
Sekitar 5 Jam yang laluNekat Lakukan Aborsi, Sejoli di Deli Serdang Ditangkap
Sekitar 5 Jam yang laluDiletakkan di Rumah Warga, Sempat Dikira Kucing Ternyata Janin Bayi
Sekitar 6 Jam yang laluCabuli Bocah, Residivis Kasus Pemerkosaan di Aceh Kembali Ditangkap Polisi
Sekitar 6 Jam yang laluRekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia, Sebagian Tersangka Bantah Terlibat
Sekitar 7 Jam yang laluKAI Tutup 245 Perlintasan Liar Sepanjang Padang-Pariaman
Sekitar 7 Jam yang laluGubernur Riau dan Mendagri Malaysia Bahas Pencurian Ikan dan Imigran Gelap
Sekitar 7 Jam yang laluKerap Masuk Kebun Warga, Dua Gajah Jantan Dipindahkan dari Riau ke Jambi
Sekitar 7 Jam yang laluRagam Seni Budaya Banyuwangi Bakal Meriahkan World Surf League
Sekitar 8 Jam yang laluMahasiswanya Ditangkap karena Terlibat ISIS, Universitas Brawijaya Tunggu Pemeriksaan
Sekitar 8 Jam yang laluBeli Bibit di Media Sosial, Pria Bandung Tanam Ganja Dalam Rumah
Sekitar 9 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 8 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 9 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 11 Jam yang laluPemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 10 Jam yang laluCovid Hari Ini 25 Mei 2022: Kasus Positif dan Aktif Meningkat
Sekitar 12 Jam yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 13 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 13 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 20 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami